Begitu menyedihkan bila melihat masalah hukum di negeri ini. Disaat banyak koruptor yang maling duit rakyat bermilyar-milyar atau bahkan trilyunan rupiah dengan santai berlenggang kangkung, yang dengan uang sebanyak itu tentulah bisa memberikan bekal makanan dan sekolah gratis bagi jutaan kaum duafa, seorang wanita tua dipidanakan ke pengadilan gara-gara mengambil 3 biji kakao yang berharga Rp.2000,00.
Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Tidak seperti maling koruptor yang selalu mengelak jika ditanya mengenai korupsi yang dilakukannya, Minah mengakui bahwa dia mengambilnya.
Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.
"Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!
Dalam persidangan i Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), Bu Minah hadir tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.
Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.
Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.
Begitu memprihatinkan bila melihat kasus ini. Hukum negeri ini begitu tegas ditimpakan kepada rakyat kecil, tapi bagi maling koruptor yang mungkin bisa dari kalangan pejabat dan pengusahan seolah bisa dipermainkan begitu saja.
[muslimdaily.net/kompas]