SOLO- Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo Raya berunjuk rasa mendesak pemerintah menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century di Bundaran Gladag, Solo, Minggu (6/12).
Mereka menuntut pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun dihukum selama 15 abad.
“Kalau Ibu Minah yang mengambil tiga buah kakao saja dihukum selama 1,5 bulan penjara. Maka dengan logika yang sama, pencuri uang Bank Century harus dihukum 15 abad penjara,” tegas Ustad Wasid dalam orasinya.
Tetapi yang memprihatinkan, kata dia, sampai saat ini orang-orang yang terlibat dalam kasus itu masih melenggang dengan bebasnya. Ia menilai semua itu terjadi akibat bobroknya sistem hukum negara saat ini.
“Kaum muslimin harus memperhatikan kasus ini, karena ini menyangkut urusan umat. Tidak sedikit harta kaum muslimin yang ikut tercuri,” tambahnya dengan suara lantang.
Unjuk rasa massa HTI Solo Raya ini sendiri cukup menyita perhatian pengguna jalan. Sebelum berorasi di Bundaran Gladag, massa HTI yang mengawali aksinya dari Lapangan Kota Barat Solo menggelar longmarch sejauh lebih kurang 3 kilometer. Beberapa polisi berseragam terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, Humas aksi HTI, M. Sholahuddin menyatakan pengucuran dana talangan yang begitu besar kepada Bank Century melalui mekanisme tidak wajar adalah sebuah kejahatan terhadap negara.
Dari segi paradigma ekonomi, pemberian bail out kepada swasta ini merupakan resep standar washington consensus yang menjadi rumus standar IMF. Dimana negara harus menanggung beban pembiayaan dan permodalan swasta yang bangkrut. Biaya prosedur ini pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui pajak.
“Skandal Bank Century ini merupakan bukti kesekian kalinya rapuhnya sistem perbankan nasional. Sekaligus membuktikan bahwa sistem sekuler dan rezim korup yang tengah berkuasa tidak bisa dipercaya,” kata Sholahuddin. (mediaindonesia.com, 6/12/2009)