Selasa, 23 Februari 2010

Kasus Jibriel Mulai Disidangkan

Puluhan pendukung Abu Jibriel yang mengenakan pakaian serba hitam memenuhi ruangan sidang utama pengadilan


Hidayatullah.com--Pendiri sekaligus pemilik situs arrahmah.com, Muhammad Jibriel Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan (25), mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2) siang.

Jibriel dituduh terlibat sebagai pemberi dana operasional kelompok teroris dalam pengeboman Hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009 lalu.

Jaksa penuntut umum Firmansyah dalam pembacaan dakwaan di dalam sidang utama kasus terorisme ini membacakan tuntutan terhadap Jibriel bahwa ia telah bertemu dengan Noordin M Top dan Saefudin Zuhri (keduanya telah tewas) di Jalan River Park II Graha 5, No 4 Sektor VIII Bintaro Jaya RT 02 RW 02 Tangerang, Banten. Rumah ini disewa Jibriel dari pemilik Dr Tila Christiala Subechi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jibril karena keterlibatannya menyembunyikan informasi dan pelaku terorisme dan dengan sengaja memakai akta berupa paspor Republik Indonesia Nomor S335026 atas nama Muhammad Ricky Ardhan. Jibril sendiri mengakui kesalahannya pada penyalahgunaan paspor.

Puluhan pendukung Abu Jibriel mengenakan pakaian serba hitam memenuhi ruangan sidang utama tempat diadilinya pria asal Lombok Timur tersebut. “Allahu Akbar… Allahu Akbar,” teriak pendukung Jibriel.

Sidang dengan penjagaan ketat oleh polisi dimulai pukul 10:30 WIB, dipimpin Hakim Ketua Haryanto, dibantu dua hakim anggota Syamsudin dan Singit Elier. Selama di persidangan terdakwa didampingi oleh Tim penasihat hukumnya Marhendradatta dan Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

Terdakwa selaku Direktur Media Arrahman Network oleh Jaksa Firmansyah dituding memberikan bantuan atau kemudahan pelaku tindak pidana terorisme dan menggunakan paspor palsu atas nama Muhammad Ricky Ardhan.

Menurut jaksa, ketika Jibriel belajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Lukmanul Hakim di Johor Baru Malaysia, 1998, dia pernah bertemu Noordin M Top, guru di Ponpes tersebut, Noordin M Top. Setelah lulus dari Ponpes tersebut, Jibriel lalu melanjutkan sekolahnya di Islamic University Karachi Pakistan pada Fakultas Akidah. Namun, gagal di tengah jalan.

Setelah kembali dari Pakistan, ia mendirikan Media Arrahmah Network yang bergerak di bidang produksi VCD, buku-buku Islam, poster, dan situs online beralamat di komplek Witanaharja Blok C No. 137 Pamulang, Tangerang Banten.

“Situs online tujuannya untuk menyiarkan berita-berita tentang dunia Islam dari seluruh dunia, ditujukan pada kaum muslimin di Indonesia,” jelas jaksa, sambil menambahkan terdakwa memiliki sejumlah akun email.

Jaksa juga menuduh, sejumlah barang terbitan Media Arrahmah Network --berupa kaset VCD/DVD-- isinya dinilai banyak berisi semangat jihad. “Seluruh barang-barang tersebut dibawa Noordin M Top ke Jawa Tengah,” katanya.

Jibril menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan dirinya pernah ditemui Noordin M Top dan Saefudin Zuhri yang datang ke rumahnya.

"Tidak benar ada pertemuan itu. Tahun 98 iya waktu kuliah (ketemu Noordin)," ujar Jibril yang rileks menjalani sidang perdananya itu.

Seperti diketahui Mohamad Jibril ditangkap pada 27 Agustus 2009 dalam perjalanan dari kantornya di Kawasan Bintaro menuju rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Jibril sempat dibawa ke tahanan Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya dipindah ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Kasus Jibril sempat terkatung-katung selama hampir enam bulan, sebelum akhirnya dinyatakan P21 Selasa 29 Desember 2009.

Sebelumnya, ketika ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jibriel dikabarnya mendapat siksaan secara fisik dari tim penyidik Polri. Karena itu, kala itu, kuasa hukum Jibriel berkunjung setiap pekan untuk memastikan kondisi kliennya itu. [cha, pko/www.hidayatullah.com]

foto courtesy: kompas.com