Jakarta - Darsem binti Dawud terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun TKW asal Subang ini bisa lolos dari hukuman itu asalkan membayar diyat atau uang pengganti 2 juta real atau Rp 4,6 miliar.
"Ahli waris memaafkan Darsem asalkan membayar diyat itu dalam waktu 6 bulan," kata Direktur Perlindungan WNI, Tatang Razak saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2/2011).
Tatang menjelaskan, Darsem ditahan kepolisian Saudi pada 2007 karena membunuh majikannya asal Yaman yang tinggal di Saudi. Darsem membunuh karena membela diri hendak diperkosa majikannya.
"Dalam persidangan kita sudah melakukan pendampingan, namun putusan pengadilan memvonis Darsum terbukti membunuh dan dijatuhi hukuman mati," terangnya.
Upaya penyelamatan atas Darsem pun dilakukan. Pihak keluarga majikan itu didekati agar mau memaafkan. Dan hasilnya dicapai kesepakatan mengenai diyat tersebut.
"Januari kemarin disetujui. Sekarang uangnya sedang diusahakan dari dermawan. Mudah-mudahan kita bisa memenuhinya," terang Tatang.
Pihak Kemlu pun membuka diri kalau ada warga Indonesia yang mau menyumbang untuk Darsem. "Saat ini yang bersangkutan ditahan di Riyadh dan dalam kondisi baik," tutupnya.
(ndr/asy)
Subscribe
Sabtu, 12 Maret 2011
Darsem Harus Bayar Rp 4,6 M untuk Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
Darsem Harus Bayar Rp 4,6 M untuk Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
Lukmancom
5.0
stars based on
35
reviews
Jakarta - Darsem binti Dawud terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun TKW asal Subang ini bisa lolos dari hukuman itu asalkan membayar di...