Senin, 28 Maret 2011

Kejati Jabar Akhirnya Tahan Bupati Subang


BANDUNG- Bupati Subang Eep Hidayat akhirnya takluk kepada putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat (Jabar) Sugiyanto menegaskan, hari ini Eep resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru.

"Ini penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum (artinya) ditahan. Sebentar lagi (Eep) akan ke Rutan Kebon Waru," terang Sugiyanto, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2011).

Menurutnya, hari ini tersangka Eep telah datang dengan tim pengacara tanpa pengerahan massa. "Dan inilah yang kita harapkan sesuai komitmennya," katanya.

Eep ditahan terkait upah pungut 2005 lalu. Seharusnya upah pungut digunakan untuk pembangunan daerah, tapi oleh Eep malah dibagi-bagikan dengan dasar SK Bupati. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekira Rp11 hingga 12 miliar.

"Mestinya upah pungut masuk dulu ke APBD dibagi untuk peruntukkan pemungutan pajak itu. Ini kan tidak ada, kerugian negara berdasarkan SK Bupati yang menyalahi kewenangan itu," paparnya.

Dia membantah bahwa ada intimidasi Kejati terhadap Eep. Menurutnya, proses hukum Eep diawali dengan pemanggilan selama tiga kali. Namun selama itu Eep kurang kooperstif malah mengerahkan massa untuk menekan Kejati.

"Jika telah tiga kali pemanggilan, kita layangkan surat penangkapan. Jadi ada dua pilihan, mau ditangkap atau datang baik-baik," jelasnya.

Eep juga menyatakan siap atas proses hukum. Bahkan dia mengaku salah telah mengerahkan massa. "Eep sudah menyatakan siap, akan ikuti proses hukum. Dia menyatakan maaf atas pengerahan massa," Sugianto.

Sementara Eep, mengaku menyesal atas kelakuan pengerahan massanya. "Hari ini saya datang untuk laksanakan proses hukum dengan baik. Kalau selama ini saya dianggap tidak kooperatif, saya mohon maaf ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Eep saat memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kebon Waru.

okenews