Tampilkan postingan dengan label usul fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usul fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Februari 2014

Perbedaan Ushul Fiqih Melahirkan Perbedaan Fiqih Antar Mujtahid

Pengantar
Selama ini, perbedaan madzhab fiqih sering menjadi pemantik konflik di tengah-tengah umat Islam, terutama di akar rumput. Ketidak mampuan untuk memahami dan memaklumi adanya perbedaan menyebabkan umat Islam sering bersitegang antar sesama, yang tentu hal tersebut lebih banyak berdampak negatif daripada positif. Umat Islam yang harusnya menjadikan saudaranya sesama muslim sebagai saudara[1], bahkan bagaikan satu bangunan yang masing-masing bagiannya saling menguatkan[2], pada faktanya malah sering menampakkan permusuhan dan kebencian.
Pada dasarnya, Islam sebagai agama yang sempurna dan satu-satunya yang diridhai oleh Allah ta’ala punya pandangan tersendiri tentang perbedaan pendapat. Jika perbedaan pendapat tersebut dalam perkara pokok-pokok aqidah[3] dan pokok-pokok-pokok syariah[4] maka pendapat yang menyalahi pendapat yang mu’tabar[5] tidak bisa diterima, bathil bahkan orang yang mengikuti pendapat tersebut bisa dikategorikan keluar dari Islam[6]. Sebaliknya, Islam menoleransi terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara-perkara furu’. Terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara furu’ bahkan sudah terjadi di masa shahabat, bahkan ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih ada[7].
Tulisan kali ini akan mencoba sedikit menggambarkan penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara furu’ tersebut, khususnya dalam perkara fiqih[8], agar kita semua bisa memaklumi terjadinya perbedaan pendapat tersebut, sekaligus bisa memposisikan diri dengan tepat di tengah-tengah perbedaan pendapat tersebut.

Hubungan Fiqih dan Ushul Fiqih
Salah satu ilmu penting dalam kajian keislaman adalah ushul fiqih. Sebagaimana namanya, ushul fiqih merupakan pondasi untuk membangun fiqih. Fiqih tak akan bisa lahir tanpa adanya ushul fiqih[9]. Meskipun sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri, ushul fiqih baru dibukukan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah (150 – 204 H)[10], namun ushul fiqih sebenarnya sudah ada sejak adanya fiqih tersebut, yaitu di masa awal Islam[11]. Pasca Imam asy-Syafi’i, kitab-kitab ushul fiqih banyak ditulis, sebagiannya untuk mendukung pendapat madzhab penulisnya. Kitab-kitab ushul fiqih tersebut ternyata tidak sama persis dengan ushul fiqih yang disusun oleh Imam asy-Syafi’i, baik perbedaannya banyak maupun sedikit.
Walaupun cukup jelas dan terang, bahwa dalam Islam, al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan rujukan utama, termasuk jika terjadi perbedaan pendapat di antara kaum muslimin[12], namun dalam praktiknya menyatukan seluruh kaum muslimin dalam satu pendapat pada setiap perkara merupakan perkara yang sangat sulit bahkan bisa dikatakan hampir mustahil[13]. Apalagi sebagian ayat al-Qur’an dan as-Sunnah memang meniscayakan adanya perbedaan dalam memahami maknanya[14].
Di sisi lain, misalnya Imam asy-Syafi’i menjadikan al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas sebagai sumber untuk mengistinbath hukum syara’, sedangkan Imam Malik memasukkan ‘Amal Ahl al-Madinah, Qaul ash-Shahabi, Istihsan, Sadd adz-Dzara-i’, Mura’ah al-Khilaf, Istishhab, Mashalih Mursalah, dan Syar’un Man Qablana sebagai dalil dalam membangun madzhabnya selain al-Qur’an dan as-Sunnah.[15] Dalam ijma’ sendiri, ada yang hanya menerima ijma’ shahabat sebagai dalil syara’[16], ada juga yang menerima ijma’ seluruh mujtahid pada suatu masa tanpa membatasinya hanya di masa shahabat saja, ada juga yang menjadikan ijma’ penduduk Madinah sebagai dalil. Yang memahami hanya ijma’ shahabat yang bisa jadi dalil syara’, ia tidak akan berhujjah dengan ijma’ penduduk Madinah atau ijma’ seluruh mujtahid –selain shahabat– pada satu masa.[17] Perbedaan dalam sumber hukum syara’ ini tentu membuka peluang besar terjadinya perbedaan dalam penentuan hukum syara’ suatu perkara.
Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa salah satu penyebab utama terjadinya perbedaan pendapat dalam fiqih di kalangan mujtahid adalah perbedaan ushul fiqih mereka.[18]

Menyikapi Perbedaan Fiqih Antar Mujtahid
Bagi seorang yang mampu berijtihad, ia dianjurkan menggali hukum dari nash secara langsung berdasarkan metodologi (ushul fiqih) yang ia adopsi[19]. Sedangkan bagi yang tidak mampu berijtihad, ia diwajibkan mengikuti hasil ijtihad seorang mujtahid, dan hasil ijtihad yang ia ikuti tersebut merupakan hukum syara’ baginya.[20]
Bagi seorang muqallid, jika menemukan dua pendapat berbeda dalam satu perkara fiqih, maka ia wajib memilih salah satu pendapat tersebut dan mengamalkannya. Karena muqallid adalah orang yang tidak mampu mengetahui dalil secara langsung, maka ia harus mengambil pendapat dari orang yang dianggapnya lebih mengetahui perkara tersebut, dan meninggalkan pendapat selainnya.[21]
Bisa disimpulkan, baik mujtahid maupun muqallid wajib mengikuti pendapat yang terkuat dalam setiap perkara fiqih, baik pendapat tersebut digalinya langsung dari nash, maupun hasil adopsinya terhadap pendapat orang lain. Baginya, pendapat yang terkuat itu adalah pendapat yang benar, sedangkan pendapat yang lain adalah pendapat yang keliru.
Lalu, bagaimana sikap yang benar terhadap orang-orang yang memiliki pendapat yang berbeda dengan kita dalam perkara fiqih (tentunya yang furu’i)? Imam asy-Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[22] Imam Malik ibn Anas berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, semua yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka tinggalkanlah.”[23]
Para imam tersebut tidak menafikan dan mencela pendapat yang berbeda dengan pendapat mereka, bahkan jika pendapat selain pendapat mereka tersebut yang lebih sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, mereka bahkan menganjurkan untuk mengambilnya dan meninggalkan pendapat mereka. Jika para imam tersebut tidak mensakralkan pendapat mereka, maka mengapa pengikut-pengikutnya –terutama orang-orang yang awam di antara mereka– malah mensakralkan dan berlebih-lebihan dalam pembelaan mereka terhadap madzhab mereka?
Sikap yang harusnya dikembangkan dalam menyikapi perbedaan pendapat fiqih adalah dengan pernyataan, “Pendapat yang kami adopsi adalah pendapat yang benar, namun bisa jadi keliru. Sedangkan pendapat orang lain adalah pendapat yang keliru, namun bisa jadi benar.” Jika ingin mengetahui pendapat mana yang lebih kuat, jika mampu, silakan adakan diskusi dan debat ilmiah, namun jangan sampai perbedaan pendapat tersebut berujung pada konflik dan menumbuhkan sikap saling bermusuhan. Wal ‘iyaadzu billah.

Kesimpulan
Perbedaan fiqih dalam perkara furu’, salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan para mujtahid dalam membangun pondasi (ushul) fiqihnya. Ushul fiqih yang berbeda membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat di kalangan mujtahid, dan ini merupakan keniscayaan yang tak seharusnya disikapi secara negatif. Perbedaan pendapat ini malah, jika disikapi positif, akan meningkatkan gairah para penuntut ilmu untuk mengkaji secara serius dan mendalam pendapat mana yang terkuat dari berbagai pendapat yang ada.
Perbedaan fiqih ini juga tak seharusnya menimbulkan konflik tak produktif yang berujung pada saling membenci dan memusuhi antar penganut pendapat fiqih yang berbeda. Umat Islam harus semakin dewasa menyikapi perbedaan pendapat ini, selama perbedaan pendapat tersebut tak menyentuh pokok aqidah dan pokok syariah.
Wallahu a’lam bish shawwab.

[1] Pernyataan ini didukung oleh al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 10, yaitu: إنما المؤمنون إخوة, lengkapnya: إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون.
[2] Pernyataan ini didukung oleh hadits shahih yang sangat masyhur yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya, yaitu: المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضا.
[3] Misalnya meyakini bahwa ‘Ali radhiyallahu ‘anhu adalah reinkarnasi Tuhan seperti pendapat sebagian kelompok Syi’ah, atau meyakini ada Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti doktrin kelompok Ahmadiyah.
[4] Misalnya meyakini bahwa shalat dan puasa tidak wajib hukumnya.
[5] Pokok aqidah dan pokok syariah dibangun dari dalil yang qath’i, baik tsubut maupun dilalah-nya, sehingga tidak wajar ada perbedaan pendapat dalam perkara ini.
[6] Silakan merujuk ke kitab Nizhamul Islam bab Thariqul Iman dan kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamyiyah Juz 1 bab al-‘Aqidah al-Islamiyah, keduanya merupakan tulisan al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.
[7] Misalnya tentang shalat di Bani Quraizhah. Dalam shahihain, disebutkan Rasulullah memerintahkan sekelompok shahabat ketika pulang dari perang Ahzab untuk tidak shalat ‘ashar (dalam shahih Muslim disebutkan shalat zhuhur) kecuali di wilayah Bani Quraizhah. Di perjalanan, para shahabat berselisih pendapat, ada yang akhirnya melaksanakan shalat sebelum tiba di Bani Quraizhah karena khawatir waktu shalat akan habis, ada juga yang tetap menunggu sampai tiba di Bani Quraizhah. Ketika mereka semua menyampaikan hal ini kepada Rasul, Rasul tak mencela pihak manapun.
[8] Ada juga ikhtilaf yang terjadi dalam perkara furu’ aqidah. Ini tidak kita bahas dalam tulisan ini.
[9] Dalam kitab Taysir al-Wushul ila al-Ushul karya Syaikh ‘Atha ibn Khalil Abu ar-Rasytah hafizhahullah, ushul fiqih didefinisikan sebagai القواعد التي يبتنى عليها العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من أدلتها التفصيلية, sedangkan fiqih sendiri didefinisikan sebagai العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من أدلتها التفصيلية. Dari definisi ini, cukup jelas bahwa fiqih tak mungkin lahir tanpa adanya ushul fiqih.
[10] Ar-Risalah karya Imam Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i rahimahullah diakui oleh para ulama sebagai kitab pertama yang membahas tentang ushul fiqih secara khusus. Dinamakan dengan ar-Risalah karena kitab ini merupakan surat (risalah) yang beliau kirim untuk ‘Abdurrahman ibn Mahdi rahimahullah. Bahkan, ada juga yang mengatakan kitab ar-Risalah bukan hanya kitab pertama dalam bidang ushul fiqih, namun juga kitab pertama dalam bidang ushul hadits. Silakan lihat muqaddimah kitab ar-Risalah yang ditahqiq oleh Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah.
[11] Ini misalnya bisa dilihat dari hadits tanya jawab Rasulullah dengan Mu’adz ibn Jabal radhiyallahu ‘anhu, saat Rasulullah mengutusnya menjadi gubernur di Yaman. Redaksi lengkap hadits tersebut adalah: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال: كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟ ، قال: أقضي بكتاب الله، قال: فإن لم تجد في كتاب الله؟ ، قال: فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولا في كتاب الله؟ قال: أجتهد رأيي، ولا آلو فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم صدره، وقال: الحمد لله الذي وفق رسول، رسول الله لما يرضي رسول الله. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah. Hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Hadits ini –jika diakui keshahihannya– paling tidak menunjukkan metode Mu’adz ibn Jabal radhiyallahu ‘anhu dalam memutuskan hukum. Dan metode semacam ini merupakan salah satu bagian dari kajian ushul fiqih di kemudian hari.
[12] Allah ta’ala berfirman dalam surah an-Nisa ayat 59: يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا.
[13] Hal ini terjadi karena untuk memahami al-Qur’an dan as-Sunnah secara langsung, apalagi bagi orang-orang yang hidup jauh setelah masa hidupnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan merupakan perkara gampang. Banyak ketentuan yang harus diikuti serta kemampuan yang harus dimiliki sebelum seseorang bisa langsung merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Makanya, jumlah mujtahid –yaitu orang yang mampu meng-istinbath hukum syara’ secara langsung dari dalil-dalilnya– sepanjang sejarah peradaban Islam jumlahnya tidak terlalu banyak. Perbedaan kemampuan inilah yang melahirkan perbedaan metodologi ushul fiqih masing-masing mujtahid, dan selanjutnya melahirkan perbedaan kesimpulan fiqih masing-masing mujtahid.
[14] Ini misalnya dalam nash-nash yang dilalah-nya zhanni. Perbedaan ini, misalnya pada upaya memahami makna suatu kata yang disebutkan dalam nash, yang memang secara bahasa kata tersebut memiliki beberapa pilihan makna.
[15] Untuk mendalami hal ini, silakan merujuk ke muqaddimah kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah.
[16] Yang jelas saya ketahui, ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah. Di buku Ushul Fiqih 1 tulisan Drs. Chaerul Uman, Dkk., terbitan Pustaka Setia, cetakan ke-10 tahun 2008, disebutkan bahwa asy-Syafi’i, Ahmad ibn Hanbal, Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al-Jauziyah serta ulama kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah, al-Khudari Bek, Abdul Wahhab Khallaf, Fathi ad-Duraini dan Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah di masa shahabat, karena para shahabat masih berada pada satu daerah, adapun pada masa sesudah mereka, tidak mungkin melakukan ijma’.
[17] Untuk mendalami hal ini, silakan merujuk kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya imam al-Amidi rahimahullah.
[18] Ada penyebab lainnya, namun dalam tulisan ini tidak dibahas.
[19] Sebenarnya, seorang mujtahid boleh mengikuti pendapat mujtahid lainnya dalam satu perkara, jika menurutnya pendapat mujtahid tersebut adalah pendapat yang layak diikuti. Ini misalnya pernah dilakukan oleh ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang mengikuti pendapat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam beberapa perkara. Untuk mendalami tema ini, silakan merujuk kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamyiyah Juz 1 bab Waqi’ at-Taqlid.
[20] Muqallid wajib mengikuti hasil ijtihad seorang mujtahid selama ia percaya bahwa hasil ijtihad itu adalah hukum syara’ yang digali berdasarkan metode ijtihad yang syar’i. Jika suatu pendapat tidak digali berdasarkan metode ijtihad yang syar’i, maka seorang muslim tak boleh mengikuti pendapat tersebut. Untuk pendalaman hal ini, silakan merujuk kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamyiyah Juz 1 bab al-Ijtihad wa at-Taqlid.
[21] Misalnya, jika seorang muqallid menganggap Imam asy-Syafi’i lebih ‘alim dan lebih wara’ dibanding mujtahid lain, maka ia wajib mengikuti pendapat Imam asy-Syafi’i. Atau, jika ia menganggap pendapat Imam Malik ibn Anas dalam perkara-perkara yang terjadi di Madinah lebih kuat dibanding mujtahid lain, maka ia wajib mengikuti pendapat Imam Malik dalam perkara-perkara tersebut. Silakan merujuk kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamyiyah Juz 1 bab Waqi’ at-Taqlid.
[22] Dikutip dari kitab Majmu’ al-Fatawa, Juz 20 hal. 211 karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah. Redaksi arabnya: إذا صح الحديث فاضربوا بقولي الحائط وإذا رأيت الحجة موضوعة على الطريق فهي قولي.
[23] Dikutip dari kitab I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, Juz 1 hal. 60 karya Ibn al-Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Redaksi arabnya: إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في قولي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوا به وما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه.
 
Read More

Minggu, 24 Januari 2010

Ushul Fiqh: Mencari yang Terkuat di antara Beberapa Dalil (al-Tarjîh bayna al-Adillah)


Apabila terjadi pertentangan antara beberapa dalil; dan di antara dalil-dalil itu tidak ada yang lebih lebih kuat daripada yang lain, kasus seperti ini disebut sebagai al-ta’âdul. Al-Ta’âdul ini tidak akan terjadi pada dalil-dalil yang bersifat qath’iy. Sebab, tidak akan terjadi pertentangan di antara beberapa nash atau dalil yang qhath’iy. Juga tidak akan terjadi antara dalil yang qhath’iy dengan dalil yang zhanniy. Sebab, yang qhath’i harus didahulukan terhadap yanag zhanniy. Begitu juga al-ta’âdul ini tidak akan terjadi antar dalil-dalil yang zhanniy dilihat dari sisi fakta pensyari’atan (al-wâqi’ al tasyrî’i), meskipun dilihat dari perkiraan manthiq bisa saja terjadi. Hanya saja hal ini bertentangan dengan fakta pensyari’atan. Karena dalil-dalil yang zhanniy apabila bertentangan dilihat dari seluruh sisi tanpa terdapat sesuatu yang menguatkan atau melebihkan salal satu diantaranya, maka dalam keadaan seperti ini tidak mungkin bisa mengamalkannya atau mengamalkan dalil dhanniy yang manapun juga.

Apabila mengamalkan seluruhnya sedangkan dalil-dalil tersebut bertentangan satu sama lainnya, maka hal ini sama saja dengan berkumpulnya sesuatu yang berlawanan dengan lawannya, dan hal seperti ini jelas tidak mungkin terjadi.

Apabila kita mengamalkan salah satunya tanpa mengamalkan yang lainnya maka berarti merupakan pentarjihan tanpa adanya faktor yang menguatkannya, karena dalil-dalil tersebut bertentangan dalam seluruh aspeknya.

Apabila kita tidak mengamalkannya berarti nash dalil-dalil tersebut sia-sia (main-main), sedangkan adanya unsur kesia-siaan (main-main) dalam syari’at mustahil bagi Allah.

Berdasarkan penjelasan di atas maka al-ta’âdul sebenarnya tidak akan terdapat di antara dali-dalil syara’.

Sedangkan apabila terjadi pertentangan diantara dalil-dalil syara; dan ada sebagian dalil yang lebih kuat dari yang lainnya, maka kasus seperti ini disebut al-tarjîh. Yaitu menguatkan salah satu diantara dua dalil terhadap yang lainnya untuk agar bisa diamalkan. Secara bahasa, al-tarjîh berarti mencondongkan (al-tamyîl) dan mengalahkan (al-taghlîb).

Al-Tarjîh hanya ada pada dalil-dalail yang zhanniy. Tidak bisa terjadi dalam dalil-dalil yang qhath’iy, karena tidak akan terjadi pertentangan di antara dali-dalil yang qhathiy.

Mengkompromikan Dalil yang Kelihatan Bertentangan (al-Jam’ bayn al-Adillah)

Yang menjadi asal adalah mengkompromikan di antara berberapa dalil yang kelihatannya bertentangan (al-jam’ bayn al-adillah), yakni mengamalkan kedua dalil (yang kelihatannya bertentangan). Apabila hal itu memungkinkan, maka itulah asalnya (yang harus di ambil). Jika tidak memungkinkan maka baru kita berpegang kepada al-tarjîh, karena mengamalkan kedua dalil yang bertentangan lebih utama daripada meninggalkannya.

Berikut ini kami akan menuturkan sebagian keadaan yang mengharuskan pengamalan diantara dua dalil kemudian setelah itu baru akan dipaparkan tantang kondisi-kondisi al-tarjîh.

Kompromi diantara dua dalil - mengamalkan dua dalil :

1. Apabila Rasulullah saw mengerjakan suatu pekerjaan kemudian pada kesempatan lain Rasul mengerjakan pekerjaan lain yang berlawanan dengannya. Kasus seperti ini menunjukan bahwa aktifitas tersebut hukumnya ibahah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan), seperti :

1. Menerima Hadiah.

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّهُ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً لَهُ أَوْ نَاقَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْلَمْتَ قَالَ لَا قَالَ فَإِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ

Diriwayatkan dari Iyad bin Himar bahwasannya Rasulullah tidak pernah menerima hadiah dari seoarng kafir setelah beliau bertanya, “Apakah engkau akan masuk islam?” Orang kafir itu menjawab, “Tidak.” Rasul bersabda, “Sesungguhnya aku telah dilarang menerima hadiah dari kaum musyrikin.248

Namun ada juga riwayat shahih yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari al-Najasyi, Akidar Daumah, dan Muqauqis. Hal ini dikuatkan dengan perkataan Aisyah bahwa Rasulullah saw suka menerima hadiah dan membalasnya.

Mengkompromikan antara kedua dalil tersebut menurut pendapat kami adalah bahwa menerima hadiah itu hukumnya mubah.

b. Ketika dilewati jezanah

اخرج الطبرانى في الأوسط أن جنازة مرت على ابن عباس والحسن بن على, فقام أحدهما وقعد الأخر. فقال القائم للقاعد أليس قد قام رسول الله فقال بلى وقعد

Al-Thabrani mengeluarkan suatu hadits dalam al-Awasth bahwa suatu ketika ada jenazah yang melewati Ibnu Abbas dan Hasan bin Ali, kemudian salah satu di antara keduanya berdiri, dan yang lainnya duduk. Orang yang berdiri berkata kepada orang yang duduk : “Bukankan Rasulullah saw ketika dilewati jenazah suka berdiri?” Orang yang duduk menjawab. “Benar, tapi juga beliau pernah duduk. 249.

Maka dari peristiwa itu kita bisa memahami adanya hukum mubah untuk berdiri dan duduk ketika melihat jenazah lewat.

c. Meminta pertolongan orang kafir

Diriwayatkan dari al-Zuhri bahwa Nabi saw pernah meminta pertolongan kepada sekelompok orang Yahudi pada saat perang Khaibar. Kemudian beliau memberikan harta rampasan perang kepada mereka.250.

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa a Rasulullah saw keluar menuju arah Badar, ketika Rasulullah telah sampai di Hurrah al-Wabrah, beliau ditemui oleh seorang lelaki yang dikenal pemberani dan ahli perang. Sehingga sahabat Rasulullah saw merasa gembira ketika melihatnya. Ketika laki-laki itu menyusul Rasulullah saw, dia berkata: “Aku datang untuk mengikutimu dan berperang bersamamu”. Kemudian beliau bersabda kepadanya: “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya? Dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Kembalilah kamu aku tidak akan meminta pertolongan kepada orang musyrik“. Aisyah berkata: kemudian Rasululllah saw melanjutkan perjalanannya. Ketika beliu sampai di suatu pohon, beliau disusul kembali oleh laki-laki tadi dan berkata sebagaimana perkataannya yang pertama. Rasulullah saw pun menjawab seperti jawabannya sebelumnya. Kemudian Rasulullah saw kembali dan si laki-laki tadi menyusul beliau di al-Baida. Beliau pun bertanya kepada laki-laki itu, “Apakah engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?” Laki-laki itu menjawab : “Benar”. Kemudian beliau bersabda, “Berangkatlah engkau berperang bersama kami”.251.

Dalam salah satu hadits di atas, Rasulullah saw menerima orang kafir untuk berperang dalam barisan kaum muslimin di bawah bendera Islam. Dalam hadits yang lain Rasulullah menolaknya.

Maka dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa meminta pertolongan kepada orang-prang kafir untuk berperang di dalam barisan kaum muslimin di bawah panji islam, hukumnya mubah.

Ini berbeda dengan meminta pertolongan kepada orang kafir di bawah bendera mereka. Yaitu bendera kafir. Maka hal ini tidak boleh. Hal ini disadarkan kepada sabda Rasululllah saw:

لَا تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ

Janganlah kalian meminta penerangan dengan apinya orang-orang musyrik..252

Kata al-nâr (api) di sini adalah kinâyah dari al-kiyân (institusi). Suatu kabilah akan menyalakan api sebagai isyarat pengumuman atas peperangan. Meminta penerangan dengan api orang-orang musyrik berarti berperang di bawah bendera mereka. Inilah yang diharamkan.

Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Al Saaidi, dia berkata bahwa Rasulullah saw keluar menuju peperangan. Ketika beliau meninggalkan Tsaniyyah al-Wadâ’ tiba-tiba ada sekelompok orang. Beliau bertanya, “Siapa mereka ?” Para sahabat menjawab, “Mereka adalah Yahudi Banu Qainuqa. Yaitu kelompok Abdullah bin Salam”. Rasul bertanya lagi: “Apakah mereka sudah masuk Islam?” Para Sahabat berkata, “Belum.” Kemudian Rasulullah saw memerintahkan mereka supaya kembali seraya bersabda: Sesungguhnya kami tidak akan meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik, maka masuk Islamlah kalian.253.

Bani Qainuqa tersebut mau keluar untuk berperang di bawah bendera mereka. Adapun permintaan tolong Rasulullah kepada sekelompok Yahudi pada saat perang Khaibar, maka kelompok Yahudi tersebut mau berperang di bawah bendera kaum muslimin sebagaimana telah ditetapkan di dalam sirah.

2. Apabila Rasulullah saw mengatakan suatu perkataan, kemudian melakukan suatu pekerjaan yang bertentangan dengan perkataannya. Maka pekerjaan itu khusus bagi beliau, sedangkan perkataannya merupakan penjelasan bagi kita. Contohnya:

1. Hukum menyentuh wanita setelah berwudhu

Diriwayatkan dari Umar bahwa Rasulullah saw berkata:

القبلة من اللمس فتوضئوا منها

“Mencium itu termasuk bersentuhan, maka wudhulah kalian karenanya“254.

Aisyah berkata:

Sesungguhnya Nabi saw pernah mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu dulu255.

Maka tidak berwudhu setelah mencium adalah khusus bagi Rasulullah saw. Sedangkan berwudhu karena mencium adalah seruan bagi kita(umatnya).

b. Batasan jumlah wanita yang boleh dipoligami

Diriwayatkan dari Qais bin al-Haris, dia berkata: aku telah masuk Islam sedangkan aku memiliki delapan istri. Kemudian aku datang kepada Rasul saw dan aku menceritakan tentang istri-istriku. Kemudian Rasul bersabda: “Engkau harus memilih empat dari mereka”256.

Sementara itu telah disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa Rasulullah saw menikahi sembilan orang istri257.

Maka itu menunjukan bahwa menikahi lebih dari empat istri secara bersamaan adalah khusus bagi Rasulullah saw.

3. Apabila Rasulullah mengatakan suatu perkataan kemudian mengatakan perkataan lain yang kelihatannya bertentangan dengan perkataan pertama, maka harus ada upaya mengkompromikan di antara kedua perkataan tsb dengan cara yang memungkinkan. Seperti sabda Rasulullah saw:

ثم يفشو الكذب حتى يشهد الرجل قبل أن يستشهد

“Kemudian kelak akan menyebar luaslah kebohongan, sehingga seorang manusia akan bersaksi sebelum diminta untuk jadi saksi”258.

Dalam hadits yang lain Rasullah saw bersabda:

ألا أخبركم بخير الشهود فقيل نعم فقال ان يشهد الرجل قبل ان يستشهد

“Apakah tidak perlu aku beritakan kepada kalian tentang saksi-saksi yang paling baik”. Para sahabat berkata : “Tentu saja harus”. Rasul bersabda: yaitu apabila sorang manusia bersaksi sebelum diminta untuk menjadi saksi.259.

Cara mengkompromikan kedua hadits tsb adalah sebagai berikut: hadits yang pertama yaitu orang yang bersaksi sebelum diminta untuk menjadi saksi. Inilah persaksian yang dicela di dalam hadits. Hal ini dihubungkan kepada persaksian pada masalah hak sesama manusia sebelum diminta menjadi saksi. Sedangkan hadits yang kedua yaitu tentang persaksian yang dipuji adalah tentang orang yang bersegera menjadi saksi dihubungkan pada hak Allah.

4. Apabila terdapat lafadz yang mujmal dan dijelaskan oleh Rasulullah saw dengan perkataan dan perbuatan yang bertentangan. Contohnya sabda Rasulullah saw setelah ayat haji: “Barang siapa yang menyertakan haji terhadap umrah (melaksanakan hajji qiron) hendaklah dia berthowaf satu kali dan bersa’i satu kal” 260.

Dan diriwayatkan juga bahwa Rasulullah saw pernah melakukan haji qiran kemudian Thawaf dan sa’i masing-masing dua kali.261

Maka cara mengkompromikan dua kadits tersebut adalah seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya tentang mujmal dan mubayyin.

5. Al-Muhkam wa al-Mutasyâbih.

Al-Muhkam adalah induk bagi al-Mutasyâbih, Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ

Dia-lah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihat (QS Ali Imran [3]: 7).

Apabila terdapat dua ayat yang satu muhkam dan satunya lagi mutasyabih maka yang mutasyabih harus ditafsirkan dengan yang muhkam. Contohnya firman Allah:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS Ali Imran [3]: 7).

Kata wa arjulakum bisa juga dibaca wa arjulikum (nashab dan jar). Apabila dibaca nashab, maka pasti di-athf-kan terhadap kata: fa [i]aghsilû (maka basuhlah). Apabila dibaca jar, maka di-jar-kan dengan sebab mujâwarah (bersandingan dengan yang jar), juga mungkin di-athf-kan terhadaf kata: Wamsahû (usaplah). Dengan kata lain apabila dibaca nashab, berarti kaki harus dibasuh (muhkam). Apabila dibaca jar, berarti kaki harus diusap (mutasyâbih). Karena itu bacaan makna jar harus ditasirkan dengan bacaan makna nashab sehingga kaki itu harus dibasuh.

(Sumber: Syekh ‘Atha bin Kholil, Amir Hizbut Tahrir: Taysîr al-Wushûl ilâ al Ushûl)
248 Al tirmidzi :1504, Abu Daud :2657, Ahmad : 16735.

249 Telah ditakhrij pada no: 28.

250 At Tirmidzi :4/127 no 1558

251 Muslim:1817, Al Tirmidzi:1558.

252 An Nasaai : 5114, Ahmad: 11516.

253 Abu Daud:2356, Ibnu Majah :2822, Ad Darimi: 2385, Ahmad:15203,23250.

254 diriwayatkan oleh Malik, Syafii dan Baihaki:1/124.

255 Bukhori:1972, An nasaai:170, Ibnu Majah: 496.

256 Abu Daud:2241, Ibnu Majah:1952.

257 diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw senantiasa menggilir di antara istri-istrinya sebanyak 9 wanita.. Al Bukhori: 260,275, Muslim:2656. Dari Anas bin Malik dia berkata tidak pernah tersisa pada waktu sore pada keluarga Muhammad saw satu sha beras atau biji-bijian padahal Rasul mempunyai 9 orangistri, Al Bukhori:1928, At Tirmidzi: 1136.

258 Muslim: 4602, Ahmad:6836, At Tirmidzi:2091,2225, Ibnu Majah:2354.

259 Ibnu Majah:2355, Ahmad:20698. Dan terdapat dalam shohih Muslim bab menerangkan saksi-saksi yang paling baik.

260 telah ditakhrij pada no. 226

261 telah ditakhrij pada no. 227

Sumber:

Read More